Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah
Mencoba memulai, melangkah dengan sederhana menuju pemahaman yang integral. Belajar tak berhenti menuju rido dan ampunan ilahi.

Minggu, 04 Juli 2010

APA YANG DIBAHAS PADA ILMU FIQIH


Fiqh secara bahasa berarti paham. Ini makna bahasa yang dipakai dalam hadis "man yuridillahu bihi khoiron yufaqqihhu fid din (siapa saja yang Allah kehendaki kebaikab terhadapnya, maka Allah memberinya kepahaman dalam agama)".

Menurut Imam Al-Gozali q.s., penggunaan kata fiqh sebagai istilah pada masa generasi awal umat Islam dan pada masa selanjutnya mengalami perubahan. Pada masa awal, pada dasarnya fiqh berarti segala hal (ilmu) yang membuat pemiliknya mendapat kebaikan sambil di akhirat.

Pada masa selanjutnya, termasuk yang kemudian kita pergunakan saat ini, fiqh berarti ilmu tentang syari'ah 'amaliyyah (lahiriyah) yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat tafsiliyyah dengan jalan ijtihad.

Perubahan tersebut bukanlah penyelewengan, hanya memberi kemudahan dalam pengelompokan ilmu untuk dipelari dan dikomunikasikan. Dari asalnya, tauhid, fiqh, tasowwuf itu berarti itu-itu juga, syari'ah secara menyeluruh. maka kemudian dibagi, setiap istilah mewakili satu bagian, agar lebih mudah dalam komunikasi dan menyusun kurikulum dan jadwal pelajaran. Satu istilah mewakili satu bagian dari ilmu syari'ah.

Bila dirinci isinya, maka fiqh kemudian terbagi menjadi :
  • Ibadah
  • Mu'amalah (ekonomi, perburuhan dll)
  • Munakahat (pernikahan)
  • Jinayah dan qodo (pidana dan peradilan)
  • Siyasah (tata negara)
Adapun dalil terbagi menjadi dua :
  • dalil ijmali ; global yang dipergunakan untuk semua masalah, seperti "pada dasarnya perintah menunjukkan wajib, kecuali ada dalil lain yang menunjukkan hukum lain"
  • dalil tafsili ; dalil rinci untuk setiap masalah.
Dalam fiqh disertai kaidah-kaidah penerapan ketentuan tersebut dalam berbagai situasi dan kondisi, baik cara maupun perubahan-perubahan hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar