Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah
Mencoba memulai, melangkah dengan sederhana menuju pemahaman yang integral. Belajar tak berhenti menuju rido dan ampunan ilahi.

Minggu, 14 November 2010

APA ITU DALIL

Mana dalilnya ? Kalimat itu yang ditanyakan bila sesorang menyampaikan atau menjelaskan sesuatu. Dalil dipandang sebagai peneNtu. Tanpa dalil apa yang disampaikan tidak dapat diterima.

Tapi apa sih sebenarnya dalil itu ?

Menurut bahasa dalil adalah petunjuk kepada apa pun. Menurut istilah dalil adalah sesuatu yang dengan pemikiran (nazor) yang benar memungkinkan untuk mencapai yang dimaksud. Berkaitan dengan syari'at, dalil dimaknakan sebagai sesuatu yang dengan pemikiran (nazor) yang benar memungkinkan mencapai pengetahuan tentang ketentuan syari'at.

Dalil ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli adalah apa yang ada pada sumber-sumber suci keagamaan. Dalil aqli adalah pemahaman akal yang sehat.

Sumber suci keagamaan ada dua, yaitu sumber ilahi dan sumber nabawi. Sumber Ilahi adalah Al-Quran. Sumber nabawi adalah As-Sunnah.

Keberadaan dalil naqli ini didukung oleh hadits yang menyatakan bahwa Rosululloh s.a.w. meninggal dua hal yang bila dipegang teguh akan membuat tidak tersesat. Kedua peninggalan tersebut adalah kitabulloh (Al-Quran) dan Sunnah Rosul.

Adanya dalil aqli didukung oleh dalil-dali naqli. Di antaranya adalah anjuran atau perintah Allah untuk meneliti dan menggunakan akal.

Penggunaan dali aqli ini yang disebut dengan ijtihad. Prakteknya terdiri dari berbagai macam cara pemahaman. Cara-cara tersebut ada yang disepakati penggunaannya dan ada yang tidak.

Yang disepakati ada dua hal, yaitu ijma' dan qiyas. Ijma' adalah pendapat yang sama dari berbagai ahli. Qiyas adalah analogi, atau perbandingan kesamaan 'illat (alasan) dengan ketentuan yang telah ada pada dalil naqli.

Yang tidak disepakati penggunaannya cukup banyak, di antaranya :
  • Al-istihsan
  • Al-Maslahatul mursalah
  • Al-Istishab
  • Al-'Urf
  • Mazhabus Sohabi
  • Syar'u man qoblana

Dalam prakteknya, perberlakuan dalil tersebut mengikuti tata urut. Pertama mencari dalam sumber ilahi, yaitu Al-Quran. Bila tidak ditemukan, maka mencari pada sumber nabawi, yaitu As-Sunnah. Dan bila tidak ditemukan pula, maka mencari menggunakan aqli, yaitu dengan cara berijtihad. proses ini sesuai hadits :

Saat Rosululloh Muhammad s.a.w. mengutus Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. ke Yaman, terjadi sebuah dialog.

Rosulullah Muhammad s.a.w. : "Bagaimana engkau memberikan keputusan (hukum) ketika kepadamu dihadapkan suatu kejadian ?"

Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku memberikan keputusan dengan KITABULLOH (AL-QURAN)"

Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di kitabulloh ?"

Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Dengan SUNNAH ROSULULLOH"

Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di sunnah rosululloh ?"

Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku akan berIJTIHAD dengan pendapatku, dan aku TIDAK AKAN MEMPERSEMPIT ijtihadku"

Rosululloh Muhammad s.a.w. menepuk dada Mu'az bin Jabal r.a. seraya bersabda : "Alhamdu lillah (segala puji bagi Allah) yang memberikan taufiq kepada utusan Rosulullah terhadap sesuatu yang Rosulullah meridoinya"


Dengan demikian jelas bahwa sebenarnya sumber atau dalil dalam agama itu ada tiga, yaitu : Al-Quran, As-Sunnah dan Ijtihad (Aql).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar